Pengertian dan Pelaksanaan Demokrasi
Terpimpin, Liberal dan Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Terpimpin Adalah sebuah
sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpin negara. konsep sistem demokrasi terpimpin pertama diumumkan oleh
Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November
1956. Masa demokrasi terpimpin ( 1957-1965 ) dimulai dengan tumbangnya
demokrasi parlementer atau demokrasi Liberal yang ditandai pengunduran Ali
Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan
demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan
dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi terpimpin adalah
demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila.
PELAKSANAANNYA
1. Dominasi
dari presiden,
2. Terbatasnya peranan partai politi,
3. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya rasa gotong royong,
6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,
8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
2. Terbatasnya peranan partai politi,
3. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya rasa gotong royong,
6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,
8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
Demokrasi
liberal adalah suatu
sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah, dalam demokrasi liberal keputusan-keputusan mayoritas
(dari proses perwakilan atau langsung)diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasa-pembatasan agar
keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitusi.
Landasan
demokrasi liberal :
1. maklumat
pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
PELAKSANAANNYA
1. Kontrol
terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. adanya golongan mayoritas/minoritas,
6. penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. adanya golongan mayoritas/minoritas,
6. penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
Demokrasi
Pancasila Adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan. dalam demokrasi pancasila, kebebasan individu
tidak bersifat mutlak, tetapi harus diserahkan dengan tanggung jawab
sosial.
PELAKSANAANNYA
1.
Mengutamakan musyawarah mufakat,
2. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,
3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain,
4. Selalu diliputi semangat kekeluargaan,
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah,
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, dan
7. Kepurtusan dapat dipertanggung jawabkan secara mporl kepada Tuhan Yang Maha Esa nberdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan .
8. Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.
2. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,
3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain,
4. Selalu diliputi semangat kekeluargaan,
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah,
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, dan
7. Kepurtusan dapat dipertanggung jawabkan secara mporl kepada Tuhan Yang Maha Esa nberdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan .
8. Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.
Perbedaan antara Demokrasi
Terpimpin, Liberal dan Demokrasi Pancasila
Perbedaan
|
D.Pancasila
|
D.Liberal
|
D.Terpimpin
|
1.Cara
pengambilan keputusan
2.
Pahamnya
3. Sistem
ekonomi
|
Dengan
musyawarah, bila gagal, dilakukan voting
Pancasila
Kerakyatan
(pasar dan koperasi)
|
Dengan
suara terbanyak
Liberalisme
Liberal
(mekanisme pasar)
|
Dengan
musyawarah, bila gagal, diserahkan ke PBR
Sosialisme
Terpusat
|
ka ini sumbernya darimana ya? mohon dibales ya ka buat makalah hehe
ReplyDeleteparah, udah 4 tahun 4 bulan belum di bales
DeleteWkwkwk emg parah bgt
Deletedan sekarang sudah 5 tahun t bulan
Deletewkwkwk nyimak aja aku
DeleteUdah 6 tahun nih
DeleteThank you,,,,sangat membantu :)
ReplyDeleteTerimakasih,,
ReplyDeleteterimakasih,,
ReplyDeleteterimakasih,,
ReplyDeleteTerimakasih,,
ReplyDeletesangat bermanfaat,gambar bacgroundnya TOP :D
ReplyDeletemakasih gan
ReplyDeleteterima kasih atas linknya yah. Sangat bermanfaat .Tetap semangat menulisnya
ReplyDeleteBelajar Itu Mudah
Terima kasih dan wassalam
terimakasih penjelasannya gan
ReplyDeleteGg
ReplyDeleteThx yu
ReplyDeleteGk keliatan sampingnya
ReplyDeletethanks bro.
ReplyDelete